DREAMERS.ID - Sekitar 3 bulan setelah sidang vonis tak terdengar kabarnya, Jessica Kumala Wongso bersama tim kuasa hukumnya sudah bersiap untuk mengajukan sidang banding atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin karena sianida yang ada di dalam kopi yang diminumnya.
Tetapi selain dari pihaknya, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica mengungkapkan bahwa Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyerahkan bukti-bukti baru kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Harapan Terakhir Kasus Sianida Jessica Wongso yang Buat Sang Ibu Terus Menangis
Otto menjelaskan bahwa bukti tersebut berupa flashdisk berkapasitas 4 gigabyte yang mana isinya belum pernah diperlihatkan dalam sidang tuntutan. Selain itu, adapun bukti baru lainnya berupa dokumen berisi surat-surat keterangan yang juga tak pernah muncul di sidang sebelumnya."Bagaimana bisa ada bukti yang baru muncul di pengadilan perkara banding? Sedangkan di pengadilan negeri itu tidak pernah muncul flashdisk 64 gigabyte. Kita tidak bisa komentari isinya karena kita tidak pernah lihat," kata Otto seusai acara diskusi di kampus Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (19/1), mengutip Detik.
Menurutnya, perbuatan jaksa ini tidak dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Otto menyebut hanya penasihat hukum yang boleh mengajukan bukti baru di tahap sidang banding hingga peninjauan kembali (PK) demi kepentingan nasib kliennya.
"Nggak boleh, dong (JPU memasukkan bukti baru di sidang banding). Nggak bisa dong, kecuali advokat yang mengajukan bukti. Dari jaksa kan udah selesai," tegasnya. Otto berharap kliennya akan mendapat keadilan lewat putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(tys/detik)