DREAMERS.ID - Sigit Purnomo Said atau yang lebih dikenal dengan sapaan Pasha Ungu yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, sempat diterpa kabar miring soal pemakaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Adalah Pasha dituding menyalahgunakan APBD untuk membayar kontrakan di hunian elite kawasan Palu yang ditaksir mencapai Rp1 Miliar oleh salah satu anggota Komisi DPRD dari fraksi Hanura Ridwan Hasatu. Pasha sendiri sudah memiliki rumah dinas, oleh karena itu, menurutnya Pasha tidak seharusnya menggunakan APBD untuk membayar kontrakan rumah non dinas.
Melansir Tempo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pihaknya mulai bertindak dan menelusuri dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Pasha Ungu. Hal ini mengingat Pasha tidak dalam status cuti, tetapi masih menjabat.
Baca juga: Diterjang Gempa dan Tsunami, Bagaimana Kabar Wakil Wali Kota Pasha dan Keluarga?
"Lagi dicek secara detil. Secara prinsip tidak boleh kalau Pasha dalam status cuti untuk pemilihan umum," ujar Tjahjo setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin, (16/1).Menanggapi tudingan dari Ridwan, Tjahjo juga menegaskan bahwa dia enggan berspekulasi dan memilih menunggu proses pengecekan selesai. Meski begitu, Tjahjo menambahkan bahwa seorang pejabat daerah boleh-boleh saja menggunakan APBD untuk membayar kontrakan.
Asalkan, Tjahjo menambahkan, "Kalau masih menjabat, itu (biaya mengontrak) memang dianggarkan sepanjang belum ada rumah dinas. Kalau sudah ada rumah dinas, tapi ngontrak, itu nggak boleh. Tapi, setahu saya, seluruh kepala daerah itu sudah punya rumah dinas."
(tys/tempo)