DREAMERS.ID - Puluhan perempuan warga negara asing terjaring operasi Operasi Pengawasan dan Penindakan, yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham). Para wanita yang diperkirakan rata-rata berusia 26 tersebut diduga terlibat prostitusi karena bekerja di tempat hiburan malam.
"Sampai tadi pagi hasil operasi itu ada tertangkap 28 wanita muda yang berasal dari beberapa negara. Yang paling banyak Uzbekistan, Tiongkok, Maroko, Vietnam, dan lain-lain. Usia mereka rata-rata lahir tahun 1991," ujar Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno mengutip detikcom, Jumat (13/1).
Baca juga: Perubahan Agenda Razia Anjing-Kucing di DKI Jakarta Setelah Ada Instruksi dari Gubernur Anies
Operasi dilakukan Ditjen Keimigrasian sejak Kamis (12/1) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari tadi dengan menyisir beberapa wilayah Ibu Kota yang tengah menjadi target operasi.Agung menjelaskan penyebab para perempuan asing telah ditangkap, hal itu dikarenakan mereka telah melanggar aturan keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal. Saat dirazia, mereka tidak dapat menunjukkan paspor. Pihak Imigrasi pun telah melakukan penggeledahan di tempat tinggal mereka. Pihaknya juga masih menunggu pemeriksaan terhadap seluruh perempuan untuk mengambil tindakan hukum selanjutnya
"Sementara mereka menyalahgunakan izin tinggal, izinnya tidak sesuai dengan keberadaan mereka. Tapi masih didalami karena, pada saat penangkapan, sebagian besar tidak membawa dokumen paspor," terang Agung. "Apakah pro justicia atau tindakan administrasi keimigrasian, sedang didalami.”
(dits)