DREAMERS.ID - Persidangan keempat dari kasus dugaan penodaan agama kepada Ahok yang digelar hari ini (03/01) rupanya sempat mengalami kericuhan yang disebabkan oleh para penonton, pendukung dan juga pendemo yang turut menghadiri jalannya persidangan.
Melansir Liputan6, keributan pertama terjadi karena massa pendukung massa pendukung Ahok memukul kaca mobil yang dikendarai massa pendemo Ahok. Beruntung kericuhan tersebut tak berlangsung lama karena aparat kepolisian yang berjaga, dengan cepat meredam emosi kedua kubu.
Lucunya, tak lama setelah keributan mereda, terdengar lantunan lagu dangdut yang berirama telolet dari pengeras suara massa pendukung Ahok. Istilah “Om Telolet Om” sendiri memang sedang populer saat ini. Sehingga para pendukung Ahok menggunakan lagu tersebut untuk menjaga kedamaian dan ketenangan selama persidangan berlangsung.
Baca juga: Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Ahok Naik Jabatan
Tetapi, kericuhan justru terjadi lagi saat para penonton ingin memasuki ruang persidangan yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini. Puluhan penonton sidang berdesak-desakan dengan puluhan wartawan di depan pintu masuk Ruang Auditorium, tempat sidang berlangsung.Pasalnya, polisi menahan para penonton dan menginstruksikan bahwa para wartawan masuk terlebih dahulu. "Wartawan masuk dulu, nanti penonton belakangan. Dimohon tertib," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Iwan Kurniawan, di depan pintu masuk, mengutip Tribunnews.
Namun, penonton tak terima dan memaksa untuk turut diperbolehkan masuk menonton sidang Ahok. Akhirnya, polisi mengambil tindakan tegas dengan langsung menutup pintu masuk hanya setelah beberapa wartawan yang sempat masuk. Penonton dan sebagian besar wartawan pun akhirnya tak bisa masuk.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari seorang wartawan yang sempat masuk ke dalam ruang sidang, polisi tetap memberlakukan aturan ketat dengan tidak memperbolehkan para wartawan membawa telepon genggam sehingga polisi harus menyitanya.
(tys/tribunnews/liputan6)