Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Dituding Hina Presiden, Begini Bentuk Perlawanan Ahmad Dhani
29 November 2016 23:00 | 1510 hits

DREAMERS.ID - Awal November 2016 calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap presiden sebagai simbol negara dengan membawa nama-nama binatang. Hal tersebut dilakukan Ahmad Dhani saat berorasi dalam aksi demo 4 November lalu.

Tak terima dengan tudingan itu, Ahmad Dhani pun melawan. Berulang kali Dhani menyebut bahwa dia tidak menghina presiden. Dia justru merasa difitnah karena yang ada pihak yang tidak bertanggung jawab memotong ucapan yang dilontarkannya. Menurutnya, video yang diserahkan sebagai barang bukti sudah banyak diedit.

Dhani merasa perlu melakukan pembelaan diri dan perlawanan karena kasus ini dikhawatirkan berdampak pada pertarungannya di Pilkada Kabupaten Bekasi. "Saya sudah bilang (tidak ada pidana) tapi sepertinya pendapat saya diabaikan oleh kepolisian," tegas Dhani, kemarin.

Semula Polda Metro terkesan ragu menindaklanjuti laporan ini. Karena kasusnya delik aduan, maka Presiden Jokowi yang harus melaporkan dugaan penghinaan ini. Namun belakangan Polda Metro langsung menindaklanjuti kasus ini. Ada delapan saksi yang bakal dipanggil atas tuduhan penghinaan Presiden. Semua yang dipanggil adalah yang berada di sekitar Ahmad Dhani saat dia berorasi di atas mobil komando.

Baca juga: Kolaborasi #GeminiGenk, Raisa dan Ahmad Dhani Rilis Biar Menjadi Kenangan

Polda mengeluarkan surat pemangggilan untuk Ahmad Dhani, Ketua FPI Habib Rizieq dan juru bicara FPI Munarman, aktivis Ratna Sarumpaet, hingga pakar hukum Eggy Sudjana. Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya Eggy yang datang memenuhi panggilan. Sisanya mangkir dari panggilan dengan alasan surat dari Polda tidak jelas, ada pula yang mengaku sibuk menghadiri acara lain. Polisi sudah siap jika harus memanggil paksa saksi-saksi yang mangkir jika dilakukan tiga kali pemanggilan.

Tak terima dipojokkan, Dhani menegaskan akan melakukan perlawanan jika ditetapkan tersangka oleh Polri. "Kalau saya (jadi tersangka) saya siap. Tapi saya orangnya pasti ngelawan, enggak diam saja," tegasnya.

Mantan suami Maia Estianty ini tidak sendirian. Dia berhasil menggalang dukungan dari beberapa pihak. Salah satunya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Fadli membela Ahmad Dhani. Dia menilai pernyataan Dhani dalam orasi bukanlah penghinaan terhadap Presiden maupun penguasa.

Dia menegaskan, sudah bukan masanya lagi menggunakan pasal karet hanya berdasarkan subjektivitas untuk menetapkan orang menjadi tersangka. "(Dhani) tidak sebut nama, presiden mana, (apakah) presiden Zimbabwe atau Presiden Kuba. Secara pidana itu tidak ada. Tidak perlu ada kriminalisasi terhadap kasus seperti ini," terangnya.

Tidak hanya Fadli Zon, pakar hukum pidana Eggy Sudjana juga membela Dhani. Dia yakin tidak ada satu kalimat pun dari Ahmad Dhani yang secara tegas menghina presiden. "Menurut ilmu hukum yang saya tahu, pasal 207 KUHP ini berupa yang dimaksud penghinaan kepada penguasa, harusnya yang merasa dihina itu yang melapor. Saya akan bertanya kenapa tidak ada laporan dari Presiden Jokowi," kata Eggy.

(fzh)

Source:
Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio