Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Ahok Dijerat Pakai UU ITE, Pengamat Sebut Aneh dan Tidak Masuk Akal
17 November 2016 23:00 | 1245 hits

DREAMERS.ID - Setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (15/11) lalu, Basuki Tjahaja Purnama sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (16/11).

Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Soal juncto atau keterkaitan dengan UU ITE Pasal 28 ini, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, menyatakan itu sebagai suatu keanehan. "Aneh kalau disangka dengan UU ITE," kata Anggara, mengutip laporan Kompas.

Dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, perbuatan yang dilarang yang dimaksud adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). "Yang upload (video diduga menistakan agama) kan bukan dia (Ahok), itulah anehnya UU ITE, semua jadi kena," katanya.

Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!

Menurut Anggara, seharusnya pasal yang digunakan hanya KUHP karena lebih fokus kepada orang atau pelakunya. Di sisi lain, UU ITE lebih fokus kepada cara penyebarannya. Bila itu ingin diperberat dengan UU ITE, Anggara berpendapat seharusnya bukan Ahok yang dijadikan tersangka, melainkan pengunggah video pertama yang diduga berisi penistaan agama.

Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny BU juga menyatakan hal serupa dan menganggap penggunaan Pasal 28 UU ITE terhadap Ahok tidak logis atau tidak masuk akal. Karena UU ITE fokus kepada prosesnya, bukan orang atau individunya.

Donny pun lebih menekankan agar Bareskrim Polri lebih fokus menangani kasus Buni Yani jika ingin menyangkutpautkan dengan UU ITE. "Yang upload itu Pemprov, lalu yang mengeditnya (transkrip) Buni Yani. Buni Yani-nya kejar dululah," katanya.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio