Tekanan agar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mundur dari bursa pemilihan Gubernur DKI Jakarta terus meningkat. Bahkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mendapat informasi jika ada rencana demonstrasi susulan pada 25 November meski belum ada permohonan izin. Ia juga mengaku telah beberapa kali diminta mundur sebagai calon Gubernur.
Sebelumnya, telah berkali-kali Ahok menegaskan jika dirinya tak akan mundur jadi Calon Gubernur. Hal yang bisa menghentikan langkahnya hanyalah penjara. Memang, Ahok hanya bisa mundur jika terbukti bersalah dan memiliki vonis pidana. Sedangkan menurut undang-undang, jika calon gubernur yang telah disetujui KPU mundur, akan dikenai denda dan hukuman penjara juga. “Saya sudah bilang, kalau suruh saya mundur, saya lebih baik ditangkap dan dipenjara," tegas Ahok