DREAMERS.ID - Setelah drama panjang yang menyita perhatian publik selama kurang lebih 9 bulan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta resmi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan hukuman penjara 20 tahun.
Meski hukuman ini cukup melegakan bagi sebagian orang, namun hal ini sepertinya masih menjadi permasalahan di kubu Jessica. Mereka merasa jika putusan ini melupakan satu hal penting dalam kasus ini yaitu pemindahan barang bukti (es kopi Vietnam) dari gelas ke botol seperti yang diungkapkan oleh kubu Jessica tempo hari, seperti dilansir Liputan6.
Menanggapi hal tersebut, anggota majelis hakim Partahi Hutapea dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10) memang secara tegas tidak menanggapinya. "Menimbang bahwa majelis hakim tidak menanggapinya, karena yang jadi pokok perkara ada pada Vietnamese Iced Coffee (es kopi Vietnam) yang belum diminum Mirna, bukan minuman pembanding," ucap Partahi.
Baca juga: Tips Aman Minum Kopi Saat Menjalani Puasa
Sementara itu, hakim Binsar Gultom juga sempat mengatakan jika Jessica sengaja meracuni Mirna dengan barang bukti sisa minumannya yang ternyata sah secara hukum. Bahkan, menurutnya dalam kasus ini Jessica juga terbukti melakukan kesengajaan dalam menghabisi nyawa Mirna."Dapat disimpulkan majelis hakim adanya perbuatan kesengajaan yang telah memenuhi unsur pidana. Terdakwa terbukti merencanakan meracuni Mirna. Ada unsur sengaja terdakwa mematikan korban Mirna," ucap Binsar Gultom.
(nnd)