DREAMERS.ID - Perhatian sebagian besar masyarakat akan tertuju ke kasus dugaan pembunuhan berencana dengan racun sianida yagn digelar pagi ini. Kasus dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dan korban Wayan Mirna Salihin ini begitu dinantikan.
Setelah jaksa menuntut 20 tahun hukuman penjara, kini keputusan ada di tangan hakim tentang hukuman yang akan diterima Jessica. Melihat hal tersebut, kondisi dan perasaan berbeda dirasakan oleh kedua kubu.
Melansir Liputan6, Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan optimis kliennya akan bebas. Ia meyakini hal tersebut karena sepanjang persidangan, tak ada bukti kuat yang mengatakan Jessica pelakunya.
"Saya meyakini Jessica akan bebas berdasarkan fakta persidangan, alat bukti tidak sah. Saya yakin bebas," ujar Otto pagi ini. "Ya memang banyak isu yang bilang akan dihukum 10 tahun sampai 15 tahun banyak yang bilang. Tapi, saya tetap yakini (Jessica) bebas,"
Baca juga: Netflix Akan Merilis Dokumenter Kasus Pembunuhan Sianida Jessica Wongso
Di lain sisi, suami dari korban tewas karena racun sianida tersebut yaitu Arif Soemarko mengaku pasrah akan hasil vonis nanti. Namun bagaimana pun, ia tetap ingin pelaku dihukum seberat-beratnya dan berharap hakim Koesworo memberi keadilan."Jaksa kan sudah menguraikan secara lengkap. Pembunuhan keji, tidak menyesali perbuatanya, bahkan dia berkelit terus tidak mau mengakui, sering kali berbohong. Hal-hal yang meringankannya itu bahkan nggak ada," tandas Arif.
Kasus sianida ini memang menarik selama beberapa bulan terakhir dan memiliki sidang panjang sebanyak 30 kali. Kedua kubu mengklaim paling benar dan memberi fakta-fakta yang tak jarang membingunkan publik. Banyak yang menilai kini tinggal nurani hakim saja yang bisa memutuskan akhir kasusnya.
(rei)