Mulut Mu Harimau Mu sepertinya menjadi pepatah yang pas bagi calon hakim agung Daming Sanusi. Setelah bercandaan tentang pemerkosaan, maka langkah Komisi Yudisial (KY) pun kini merekomendasikan pemecatan bagi Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Palembang dan dianggap langkah yang tepat.
“Meskipun Daming berkilah dengan alasan candaan untuk mencairkan suasana, ucapan Daming sangat menciderai rasa keadilan dan kepercayaan publik -- terutama korban pemerkosaan-- terhadap profesi kemuliaan hakim dan menambah deretan panjang ketidak percayaan terhadap lembaga peradilan,” ungkap Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain dalam siaran persnya.
Tak hanya itu, mereka menganggap hakim merupakan sosok sentral dalam institusi peradilan. Karena itulah hakim berkewajiban menunjukan sikap yang cerdas, baik moral maupun perilaku dalam menjalankan fungsi yudisial, sesuai dengan kode etik dan perilaku hakim.
“YLBHI juga mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menentukan jadwal sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan segera memilih anggota majelis hakimnya yang merupakan gabungan dari lembaga KY dan MA,” jelas Bahrain.
MKH merupakan pengadilan etik bagi para hakim yang diduga kuat melanggar kode etik. Sanksi yang dijatuhkan bisa hukuman ringan, sedang hingga pemecatan. Berkaca dari kasus Daming, YLBHI berharap KY untuk melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap tingkah laku para hakim baik yang bersentuhan dengan kasus-kasus asusila maupun tidak.
Bahkan, pemecatan Daming pun menjadi sejarah baru KY yaitu merekomendasikan pemberhentian dalam tempo sesingkat-singkatnya, 3 hari sejak diterima laporan. Ini tercepat dalam sejarah KY, sejak pertama KY berdiri 2005 lalu.
Atas pemecatan ini, Daming pasrah. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu pasrah bila harus dihadapkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim.