DREAMERS.ID - Sidang ke-30 perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (17/10). Sidang yang digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2 tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atu replik dari nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Jessica pada sidang sebelumnya.
"Materi replik itu tentunya tidak keluar dari (pleidoi) yang sudah dibacakan oleh tim penasihat hukum," kata Jaksa Ardito Muwardi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (17/10).
Jaksa Ardito masih enggan membeberkan poin-poin replik yang akan dibacakannya di hadapan majelis hakim. Ardtio bakal fokus tanggapannya terhadap pleidoi yang dibacakan Jessica sebanyak 7 lembar dan 4.000 pleidoi yang dibuat tim penasihat hukum terdakwa Jessica.
Baca juga: Jessica Jung Akui Tinggalkan SNSD adalah Saat Tersulit dan Kelam dalam Hidupnya
Sebagaimana diketahui JPU telah membacakan tuntutannya pada sidang ke-27 tanggal 5 Oktober 2016. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna dengan menuangkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum korban.Kemudian pada sidang ke-28 tanggal 12 Oktober 2016, terdakwa Jessica membacakan nota pembelaan alias pleidoi yang dibuatnya sendiri. Sebanyak 7 lembar pleidoi dibacakan terdakwa sambil menangis di hadapan majelis hakim.
Tim penasihat hukum terdakwa pun juga membuat pleidoi dari sudut pandang hukum. Tak tanggung, tim pembela membuat 4.000 halaman nota pembelaan. Nota pembelaan yang dibuatnya pun baru selesai dibacakan setelah sidang berlangsung selama 2 hari berturut-turut.