Ribuan obat bermerek disita oleh polisi di sebuah toko di Pasar Pramuka. Tak sedikit, obat yang jumlahnya ribuan butir ini diketahui sudah kadaluwarsa. Info tersebut pertama datang dari masyarakat sekitar hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Cara kerjanya, tersangka M menghapus tanggal kadaluwarsa obat-obat tersebut menggunakan pembersih kuku lalu dicetak ulang dengan mesin khusus. Hanya tahunnya yang diubah, misal September 2015 menjadi September 2018. Obat sama, namun tahun pakainya berbeda. Pengakuan tersangka berinisial M itu mengatakan dirinya telah menjual obat sejak tahun 2006.