DREAMERS.ID - Status kewarganegaraan jadi topik hangat beberapa hari belakangan. Sebelumnya, topik panas soal kewarganegaraan Menteri ESDM baru, Arcandra Tahar mencuat karena memiliki 2 paspor, Indonesia dan Amerika Serikat.
Menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang, Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih mungkin akan kehilangan satu personil. Pasalnya, perwakilan Jawa Barat, Gloria Natapradja Hamel tak bisa ikut prosesi upacara karena status kewarganegaraannya dipertanyakan. Hal ini makin membuat pro dan kontra karena sang ayah diketahui adalah pria berkebangsaan Perancis.
"Status warga negaranya masih diminta keterangan oleh Menkumham. Yang bersangkutan belum 18 tahun dan sejak kecil tinggal dan sekolah di Depok. Tinggal soal ayah WN Perancis," kata Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi melansir Kompas.
Namun laporan terkini mengatakan jika Gloria resmi digugurkan dari barisan Paskibraka Rabu besok karena diketahui memiliki pasor Perancis dan hal itu telah diverifikasi.
Baca juga: Misteri Meninggalnya Paskibraka Pembawa Baki dari Bali dengan Kondisi Organ dalam Rusak Tiba-tiba
"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," kata Kepala Staf Garnisun 1/Jakarta Joshua Pandit Sembiring.Namun sekali lagi, dibatalkannya keikutsertaan Gloria bukan karena ayahnya yang berkewarganegaraan Perancis, melainkan karena ia memiliki paspor non-Indonesia. Sementara itu, Ketua Satgas Perlindungna Anak Muhammad Ihsan menyayangkan sikap pemerintah yang melakukan pengguguran di detik terakhir.
"Bayangkan saja, dia sudah proses seleksi dari sekolah sampai ke provinsi dan pusat. Selama ini enggak pernah ada masalah. Tapi begitu mau dikukuhkan di Istana, dia dilarang ikut," ujar Ihsan
(rei)