Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka Suap Terkait Vonis Ringan Ipul
16 Juni 2016 18:00 | 1828 hits

DREAMERS.ID - Saipul Jamil divonis hukuman tiga tahun penjara terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur berinisial DS. Tentunya, hukuman yang diterimanya tersebut terbilang ringan dari yang digugat sebelumnya yakni 7 tahun penjara.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata ada unsur suap peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saipul Jamil. Pada Rabu (15/6) kemarin 4 tersangka dari 7 orang diamankan oleh KPK.

"Dari 7 orang itu KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yang statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Empat orang tersangka itu adalah Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman salah satu pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang merupakan ketua tim kuasa hukum dan Rohadi panitera muda PN Jakarta Utara.

Dari tangan tersangka, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 250 juta yang dibungkus kantong plastik berwarna merah. Dari hasil pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan milik dari Saipul Jamil.

Baca juga: Mengenal Nasi Cadong, Menu Makanan Penjara yang Bikin Vanessa Angel Makin Kurus

"Sumber uang ini adalah dari terdakwa SJ. Dia sampai menjual rumahnya buat ini," kata Basaria.

Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Jadi mereka ini adalah yang melakukan, dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan," tambahnya.

Sementara itu, panitera pengganti Dolly Siregar dan dua supir yang diamankan KPK telah dipulangkan karena mereka hanyalah sebagai saksi.

Source:
Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio