DREAMERS.ID - Biasanya, pegawai yang sudah tidak bekerja dan tidak aktif lagi akan diputus alur gajinya. Namun fakta mengejutkan terungkap dari internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menunjukkan jika banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih digaji walau sudah tidak aktif.
Yang mengejutkan, beberapa di antaranya justru diketahui tengah berada di dalam penjara. Sementara yang lainnya belum melaporkan ulang keanggotaan dan kegiatannya secara sistem elektronik yang terbilang baru diterapkan oleh pemprov. Jumlah PNS tersebut mencapai 68 orang
“Beberapa sedang dipenjara lalu keputusannya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan di dalam penjara tidak bisa mendaftar ulang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika.
Baca juga: Ternyata Ada Hal Khusus Di Aturan Untuk PNS Selama PPKM Darurat WFH 100%
Lebih lanjut, pegawai yang tengah berkasus terutama tindak pidana korupsi sudah mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian sementara sebagai PNS. Diketahui meski telah memiliki status berhenti sementara, namun mereka masih mendapat gaji sebesar 75%.Terkuaknya PNS fiktif yang masih digaji ini dikatakan Ahok kemungkinan karena sistem Pendataan Ulang PNS secara elektronik masih terbilang baru dan terdapat beberapa kesalahan. Terlebih, masih banyak PNS yang belum mendata ulang kepegawaian mereka.
Meski masih melakukan penyesuaian sistem, Pemprov DKI Jakarta menyebut registrasi secara elektronik ini adalah langkah awal menerapkan sistem online. Sebab, nantinya seluruh data yang ada akan digunakan melalui basis online.
(rei)