Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Protes Kebijakan Pemerintah, Puluhan 'Hantu' Demo di Jalanan Seoul
26 Februari 2016 14:15 | 2392 hits

DREAMERS.ID - Kelompok hak asasi manusia Amnesty International Korea (AIK) melancarkan aksi domonstrasi yang terbilang unik untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. Aksi yang dilakukan pada Rabu (24/2) lalu itu tidak menampilkan orang sungguhan melainkan ‘demonstran hantu’ dengan menggunakan hologram.

Demo ini dilakukan untuk menyampaikan protes terhadap kebijakan pembatasan berkumpul yang dianggap melanggar kebebasan berserikat dan berekspresi serta menghalangi masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya.


Image source: Getty Images

"Pemerintah terus melarang protes publik, terutama di pusat Seoul, dengan alasan macet dan mengganggu publik. Kami ingin menunjukkan bahwa situasi sudah sangat ketat sehingga hanya hantu seperti ini yang dapat pawai di jalan," ujar Kim Hee-Jin, direktur penyelenggara unjuk rasa.

Hologram biru yang ditembakkan ke layar transparan di Gwanghamun Square di pusat kota Seoul selama 30 menit itu terlihat membawa spanduk dan meneriakkan slogan seperti, "Pawai publik adalah hak kami," dan "Jangan bungkam suara rakyat."


Image source: inverse.com

Baca juga: Kondisi Terkini Ade Armando yang Diungkap Sahabat Pasca Panganiayan Demo Senin Kemarin

Sementara itu, pihak kepolisian setempat dikatakan akan menghukum AIK karena demo secara virtual tersebut dianggap ilegal. Karena seperti yang dilaporkan, AIK mendapat izin tempat dari Pemerintah Metropolitan itu untuk melakukan kegiatan kebudayaan, bukan melakukan demo.

“Jika kegiatan mencakup seruan yang mengekspresikan pendapat, itu dapat dianggap demonstrasi, dan berarti hal itu dikatakan ilegal karena pihak penyelenggara tidak melaporkannya terlebih dahulu,” kata Lee Sang Won, komisaris Badan Kepolisian Metropolitan Seoul.

Jika "demo hantu" yang pertama kali dilakukan di Korsel tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran, maka hukuman bisa dua tahun kurungan penjara atau denda dua juta won.

(fzh/cnn/koreatimes)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio