DREAMERS.ID - Insiden merampas es krim dan mencuri sekantong biji bunga matahari yang dilakukan oleh dua orang anak berusia 14 dan 15 tahun sepertinya terdengar sepele. Namun tidak halnya jika insiden tersebut terjadi di negara Turki.
Pasalnya, meski telah berlalu selama delapan tahun, namun insiden tersebut membuat dua pelaku yang bernama Volkan Kutlu (22) dan Okan Cifti (23) yang kini berstatus mahasiswa tahun ke dua harus berurusan kembali dengan pihak berwajib. Keduanya pun harus mengikuti persidangan dan mendapat hukuman penjara selama 13 tahun.
Sebelumnya dua pria itu sudah pernah menjalani persidangan di pengadilan untuk anak di bawah umur dan disanksi berupa tamparan serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Baca juga: Pengadilan Korea Sebut Mengambil Kartu BTS yang Hilang Sebagai Tindak Kejahatan
Namun mantan guru-guru mereka nampaknya belum puas, berharap membuat ke dua pria itu jera total, kasus ini pun kembali diperkarakan, meski korban tidak pernah mempermasalahkan kejadian yang telah berlalu delapan tahun silam."Hukuman ini ada setelah adanya pengaduan oleh guru-guru di sekolah di Instanbul yang ingin membuat takut dua pria itu, sebuah laporan terkait telah disiapkan termasuk rekam jejak kasus mereka saat masih berusia 14 dan 15 tahun," seperti yang dikutip dari laman Daily Mail.
"Jelas hal ini membuat mereka terkejut, mereka ditangkap saat tengah minggu ujian di Universitas Tarkya, di mana mereka harus menjalani hukuman kuruangan," kata Havva Saglam, ibu dari Kutlu.
“Dosen dan teman sekampusnya juga kaget. Padahal korban sekali pun juga tidak pernah komplain, lalu mengapa mereka memperlakukan anak saya seperti seorang pembunuh?,” emosi sang ibu.