Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Beberapa Jasad Mengidap HIV, Pasangan Ini Jalankan Bisnis Jual Organ Ilegal
03 Februari 2016 23:00 | 1372 hits

DREAMERS.ID - Untuk beberapa alasan, pemperdagangkan organ tubuh manusia mungkin diperbolehkan, misalnya untuk penelitian. Namun tentunya dengan berbagai peraturan dan persyaratan yang ketat dari beberapa pihak yang bertanggung jawab.

Namun sepasang suami istri asal Kota Grosse Pointe Park, Michigan, Amerika Serikat ini kedapatan menjual organ tubuh manusia yang jasadnya didapat secara ilegal. Parahnya, beberapa di antara jasad tersebut ada yang mengidap penyakit serius seperti HIV dan Hepatitis.

Akibatnya, Arthur Rathburn (62) dan sang istri Elizabeth (55) ditangkap Biro Investigasi Federal (FBI). Dalam melakukan praktik terlarang ini, mereka mendapatkan organ dari meminta izin kepada keluarga yang ditinggalkan.


Image source: nydailynews.com

Mereka membujuk keluarga untuk dapat menyumbangkan organ mereka untuk menunjuk studi ilmu kedokteran. Setelah mendapatkan Hak tersebut, organ tubuh dikeluarkan mereka secara sadis satu-persatu menggunakan gergaji mesin lalu dijual atau disewakan demi keuntungan pribadi.

"Stok organ tubuh yang mereka miliki berjumlah lebih dari 1.000 jasad yang disimpan di dalam gudang, dengan beberapa di antaranya terjangkit penyakit seperti HIV dan Hepatitis," ungkap International Biological, Inc.

Melansir laman Merdeka, rupanya pembeli organ dari pasangan ini tak hanya datang dari kalangan mahasiswa, tapi stokis penyalur organ tubuh juga. "Pasangan tersebut mengirimkan organ tubuh kepada penadah, pengiriman mereka lakukan via pesawat kargo dan Fedex," kata Pengacara keduanya, Barbara Mcquade.

Atas perbuatannya, pasangan ‘gila’ ini dijerat sanksi penipuan, termasuk keterangan palsu kepada pemerintah Amerika Serikat dan pelanggaran transportasi karena kerap mengirim material berbahaya. Ancaman 20 tahun penjara sudah siap mereka hadapi bila benar mereka dinyatakan bersalah.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio