DREAMERS.ID - Aparat Polres Kupang Kota menangkap Sutarono (45), pelaku pembuat serta penjual terompet bersampul Alquran. Pelaku ditangkap di sekitar Kelurahan Tode Kisar, Kota Kupang, lokasi beredarnya terompet tersebut pada Kamis (31/12) sekitar pukul 11.00 WITA.
"Oknum pembuat dan pedagang terompet berlafal ayat Alquran itu bernama Sutarono usia sekitar 45 tahun, dan kita tangkap sekitar pukul 11.00 WITA tadi di kelurahan tersebut," ujar Kapolres Kupang Kota AKBP Budi Hermawan kepada wartawan di Kupang, seperti dilansir Antara.
Sutarno ditangkap berdasarkan laporan warga terkait beredarnya terompet itu. Ia pun ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kelapa Lima. "Karena laporan dan informasi masyarakat itu maka kita lakukan penelusuran dan akhirnya kita amankan tersangka saat sedang menjual dagangannya itu," katanya.
Kepada penyidik, tambah Budi, Sutarno mengaku mendapatkan bahan baku terompet dari daerah Lamongan, Jawa Timur. "Terhadap pengirim bahan baku itu juga akan segera kita periksa untuk menggali keterangan terkait bahan baku terompet tersebut," tuturnya.
Meski demikian, Budi mengaku pihaknya masih berhati-hati dalam penerapan pasal yang akan dijatuhkan. Ia masih akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Timur untuk kasus ini, agar mendapatkan informasi lebih baik. "Hasil koordinasi itu akan kita pakai sebagai petunjuk penerapan pasal untuk Sutarno," ucapnya.
Sutarno mengaku dalam kesehariannya ia berjualan bakso, namun lantaran melihat peluang di malam Tahun Baru, kemudian ia beralih sementara berdagang terompet."Saya beralih sementara karena omset terompet ini bagus di akhir tahun," tandas Sutarno.