DREAMERS.ID - Pada bulan Mei lalu, sempat ada wacana mengenai pembagian golongan pada Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang digulirkan pihak Korps Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri. Rupanya hal tersebut tengah diseriusi.
Saat ini, SIM C yang dimiliki pengguna kendaraan berlaku untuk seluruh jenis sepeda motor yang ada di pasaran. Tapi nanti, biker atau pengendara yang ingin memiliki SIM C akan digolongkan berdasarkan sepeda motor tertentu yang digunakan, seperti yang sudah diterapkan oleh negara-negara maju lainnya.
Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri menjelaskan, peraturan tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pengkajian. Tapi ditargetkan April 2016 mendatang sudah bisa diimplementasikan di Indonesia.
“Sekarang kita sedang proses untuk menyiapkan infrastruktur, sarana serta prasarananya. Target kita triwulan 2016 atau paling telat April 2016,” kata Unggul pada Kamis (03/12) mengutip laman Kompas.
SIM C nantinya akan terbagi menjadi tiga golongan, yaitu C, C1, dan C2. Penggolongan ini didasarkan pada kapasitas mesin. Untuk mesin di bawah 250 cc masuk dalam golongan SIM C, mesin 250 cc sampai 500 cc masuk golongan C1, dan C2 khusus di atas 500 cc.
Unggul menuturkan, setelah peraturan ini berlaku maka pengendara sepeda motor yang belum memiliki SIM akan diuji berdasarkan motor yang dimiliki. Bahkan, biaya masing-masing kategori SIM-nya juga akan berbeda. “Peraturan ini diberlakukan secara nasional. Biayanya berapa belum tahu, tapi yang pasti biayanya menyesuaikan dengan permohonan SIM,” ujarnya.
(fzh)