DREAMERSRADIO.COM - Christopher Daniel Sjarif, pengemudi mobil Mitsubishi Outlander yang menewaskan 4 orang pada 20 Januari lalu akhirnya mendapat vonis hukum. Kecelakaan ini sempat heboh karena menabrak mobil dan pengendara motor yang sempat terekam CCTV.
Christopher terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan. Ia dihukum pidana 1 tahun 6 bulan dengan denga Rp10 juta dengan 2 tahun masa percobaan. Namun atas beberapa pertimbangan, pelaku dinyatakan bebas bersyarat.
"Yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban. Serta mengakui dengan terus terang dan menyesali perbuatannya. Selama menjalani kurungan terdakwa telah bersikap sopan." Kata Ketua Majelis Hakim, Made Sutisna.
"Terdakwa dikenai pidana bersyarat, dan terdakwa akan diawasi dalam dua tahun. Apabila terdakwa melakukan tindak pidana kembali, terdakwa harus menjalankan putusan ini," lanjut Made mengutip laman Metrotvnews.
Permintaan anak pengusaha tersebut dikabulkan oleh hakim untuk menjadi tahanan kota dengan syarat rutin lapor diri. Selama persidangan, Christopher tidak mengatakan apapun saat hakim membacakan vonis. Ia beserta ayah dan saudaranya pun segera meninggalkan pengadilan usai persidangan.
Christopher Daniel Sjarif adalah pelaku penabrakan dengan mobil Mitsubishi Outlander di ruas Arteri, Pondok Indah. Ia hilang kendali dan menabrak beberapa kendaraan di depannya. Ia terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis LSD oleh Polda Metro Jaya, namun dinyatakan bersih narkotika oleh Resor Metro Jakarta Selatan.
(rei)