DREAMERSRADIO.COM - Sikap Wapres Jusuf Kalla pada upacara pengibaran bendera hari ini, Senin (17/08) menuai kontroversi, terutama di kalangan netizen. Wapres JK terlihat tidak mengangkat tangannya ketika aba-aba hormat pada sang Merah Putih dilontarkan.
Sedangkan Presiden Jokowi memberikan hormat seperti orang kebanyakan. Sontak ranah media sosial ramai oleh pembicaraan yang menyudutkan Wapres JK. Bahkan kata “Pak JK” menjadi trending topic di Twitter. Namun beliau mendapat pembelaan dari beberapa pihak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20, pada waktu upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Baca juga: Inilah Foto Resmi Jokowi-Ma'ruf Amin Sebagai Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya.Tetapi, mereka yang tidak berpakaian seragam, cukup memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
(rei)