DREAMERSRADIO.COM - Sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS dikenai fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia karena dianggap tidak sesuai fiqih Islam. Namun apa penjelasan sebenarnya hingga layanan masyarakat ini diharamkan?
"MUI berkesimpulan BPJS saat ini tak sesuai syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir, dan melahirkan riba," kata Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok.
Dari aspek dalil, MUI menilai harusnya jaminan sosial memiliki asas tolong menolong, individunya saling menjamin satu sama lain. BPJS khususnya BPJS Kesehatan dianggap tidak jelas iuran yang diambil dari masyarakat untuk apa.
Baca juga: Apa Kabar BPJS? Menkeu Sri Mulyani Minta Ikut Jamin Pasien Virus Corona Nih
Selain itu bahasa hukumnya tidak jelas, serta tidak diketahui apakah hal itu termasuk hibah atau tidak. Karena dalam prinsip syariah harus diatur bagaimana kejelasan bentuk dan jumlah iuran. Terlebih setelah disetorkan, uang tersebut milik negara, BPJS atau peserta?Berbagai pertimbangan itulah yang membuat MUI mengeluarkan fatwa haram melalui ijtima’ atau keputusan bersama. Namun MUI mengatakan akan ikut membantu BPJS Kesehatan beserta produknya agar sesuai syariah.
(rei/Berbagai Sumber)