Angeline diadopsi oleh ibu angkatnya, Margriet, saat berusia tiga hari. Ibu kandungnya mengaku tidak mempunyai biaya untuk persalinan sehingga merelakan anaknya diadopsi oleh keluarga kaya yang membiayai persalinannya.
Proses adopsi Angeline dianggap tidak sah oleh Komisi Perlindungan Anak (KPA) karena hanya ditandatangani oleh notaris. Seharusnya proses ini harus melalui jalur hukum dan dilakukan sidang putusan oleh pengadilan dan dicatatkan di catatan sipil.