Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Asal Me-retweet, Pria Korea Selatan Ini Dijatuhi Hukuman Penjara!
22 November 2012 09:00 | 3674 hits

Tidak semua tindakan kriminal seperti kekerasan dan pencurian dapat menjebloskan sesorang ke penjara. Buktinya, warga kota Suwon Korea Selatan ini dijatuhi hukuman penjara percobaan 10 bulan hanya alasan sepele, yaitu karena Twitter! Tapi hukuman tersebut bukan tanpa alasan yang jelas.

Pria bernama Park Jeong Geun, 24 tahun ini dilaporkan karena telah me-retweet puluhan pesan Twitter dari akun Twitter Korea Utara di tahun 2011 lalu. Pengadilan Distrik Suwon menyebutkan dalam putusannya bahwa Undang-undang Keamanan Nasional melarang apa yang telah dilakukan oleh Park Jeong Geun dengan akun Twitternya. Undang-undang tersebut melarang aksi pemujian dan pangagungan terhadap Korea Utara. Sebagaimana yang telah diketahui oleh banyak orang, Korea Selatan dan Korea Utara secara teknis masih bersitegang akibat konflik mereka di tahun 1950-1953 lalu.

Menurut pengadilan, akibat tindakan Park yang dapat mengancam keamanan nasional tersebut, ia dapat dijatuhin hukuman penjara selama 7 tahun. Namun Park membantah akan tuduhan ini dengan beralasan bahwa ia hanya berusaha mengecam Korea Utara dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya. Maka dari itu, pengadilan pun menangguhkan hukuman penjaranya.

Wah, jangan sembarangan menulis dan menyebarkan apapun lewat social media ya Dreamers! Bisa-bisa kita bisa bernasib sama dengan Pak Jeong Geun!

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio