Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Masalah Internal, Logo Blue Bird Digugat
30 April 2015 10:12 | 2544 hits

DREAMERSRADIO.COM - Mintarsih A Latief mengajukan gugatan ganti rugi atas penggunaan logo burung biru dan merk Bird dibawah kepemimpinan Purnomo Prawiro. 

Hal itu karena Mintarsih mengaku dizolimi dengan diklaimnya PT dengan logo burung biru tersebut. 

Mintarsih mengatakan sebenarnya PT Blue Bird Taxi sudah ada semenjak 1972 namun belakangan muncul PT Blue Bird tanpa nama Taxi. Mintarsih merasa kecewa dengan PT Blue Bird yang menghilangkan seluruh saham miliknya. 

Baca juga: Mencoba Kemewahan Mobil Tesla Via Taksi Silver Bird, Intip Tarifnya

"Seharusnya setiap pelepasan saham dibarengi dengan akte tapi ini tidak ada. Kita juga belum pernah memberikan kuasa maupun mengeluarkan akte pemindah tanganan hak atas saham tersebut," kata Mintarsih dalam keterangan persnya, Rabu (29/4/2015). 

Sementara kuasa hukum Mintarsih, Suhandi Cahaya mengatakan saksi ahli Udin Narsudin selama sidang perkara menyatakan rapat pemegang saham tidak bisa dilakukan saat terjadi konflik. 

"Karena ketika perusahan sedang berkonflik makan pegang saham dilarang melakukan rapat-rapat umum sampai ada keputusan dari hasil sidang ini," paparnya. 

Sidang terkait gugatan ini akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2015. Sidang perkara sendiri akan tetap dipimpin oleh hakim ketua Kiswo.[jat]

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio