DREAMERSRADIO.COM - Masih ingat dengan akun Twitter kontroversial @triomacan2000? Edi Syahputra selaku salah satu admin twitter @triomacan2000 dihukum 1,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Edy dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo.
"Terdakwa terbukti sah bersalah melakukan penadahan secara bersama-sama dan menghukum pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Suyadi saat membacakan amar putusan Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2015).
Hakim Suryadi juga memerintahkan Edi tetap ditahan demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, barang bukti berupa HP Blackberry Bellagio, uang Rp 49 juta dikembalikan kepada yang berhak.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Lepas Kontrol Yang Tewaskan Chaca Eks Trio Macan di Tol Semarang
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntu umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi. Sebelumnya Jaksa menutut Edi dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Namun demikian, Jaksa belum bisa memutuskan apakah akan melakukan banding atas putusan tersebut.Jaksa menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari sesuai dengan ketentuan yang ada. Sementara pengacara Edi, Haris Aritonang, mengatakan masih menunggu kepastian dari terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.
"Kami pikir-pikir ," kata Haris. Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap Edi, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo, pada 23 Oktober 2015.
Selain dalam perkara itu, ketiga terdakwa menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar senilai Rp358 juta. [ind]