Warga negara Australia kelahiran Sydney 12 Januari 1984 ini ditangkap di Bandara Ngurahrai, Denpasar pada 14 Februari 2005 dan terbukti menyelundupkan 8,3 heroin dari Bali ke Australia.
Vonis mati tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Februari 2006. Andrew juga sempat memohonkan grasi dan ditolak pada 17 Januari2015 sesuai dengan Keppres No.9/G tahun 2015.
Bersama dengan Myuran Sukuramaran, Andrew merupakan dua orang yang sempat membuat kedua negara sedikit bersitegang akibat negosiasi hukuman mati oleh Pemerintah Australia.