Seorang perempuan berkebangsaan Philipina ini merupakan salah satu terpidana kasus Narkoba dan mendapat hukuman mati.
Kasusnya adalah penyelundupan narkoba jenis heroin sebanyak 2,6 kilogram dan tertangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Grasinya ditolak pada 30 Desember 2014, Keppres No 31/G Tahun 2014.