DREAMERSRADIO.COM - Insiden penyerangan yang menimpa dua member grup idola asal Jepang AKB48 pada tahun lalu akhirnya pengadilan memutuskan bahwa pelaku penyerangan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, dikutip Japan Today.
Pengadilan Negeri Morioka di Prefektur Iwate pada Selasa (10/2) kemarin baru saja menjatuhkan hukman pada pria yang menyerang dua member AKB48 Anna Iriyama dan Rina Kawaei saat melangsungkan event handshake dengan penggemar di Iwate Culture Center di Takizawa, Iwate Prefecture 25 Mei 2014 lalu.
Satoru Umeta didakwa atas percobaan pembunuhan terhadap kedua member AKB48 tersebut yang menerima luka di lengan dan kepala mereka. Sementara itu, pengacara Umeta mengatakan bahwa kliennya telah menunjukkan tanda-tanda schizophrenia dan menderita fruustasi karena kemampuan komunikasi yang buruk.
Baca juga: AKB48 umumkan Fan Meeting Pertama di Jakarta, Indonesia!
Event handshake atau jabat tangan dengan grup idola ini sangat populer di kalangan penggemar AKB48 di seluruh Jepang. Siapapun yang membeli CD-nya dan memenuhi syarat, dapat menghadiri event ini. Namun pihak yang berwajib mengatakan bahwa mereka tak pernah menggeledah isi tas para penggemar.Melalui homepage resmi AKB48, jadwal event handshake ini bisa dilihat dan mengetahui ke mana event akan dilangsungkan setiap minggunya. Umeta yang seorang pengangguran datang ke acara tersebut dari Towanda, prefektur Aomori.
(zia)