DREAMERSRADIO.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya akan mengeluarkan kebijakan baru yakni pembatasan kendaraan roda empat atau mobil untuk di jalan protokol. Kebijakan ini hampir sama seperti pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.
"Ya itu peraturan daerah. Makanya kita mau batasin, kita lagi kaji umur (kendaraan)," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/1/2015). Dia menjelaskan nantinya kendaraan roda empat atau mobil akan dibatasi untuk masuk wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
Mobil-mobil dikatakannya hanya boleh masuk atau melintas pada akhir pekan saja. "Makanya semua umur mobil mau kami batasin di Jakarta, jangan batasin kayak di Singapura, atau kayak yang sekarang di Shanghai. Terlalu berat. Mesti beli pelat dulu. Kan ekonomi kita masih menengah ke bawah," jelasnya.Ahok mengatakan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang warga memiliki mobil. Namun ini untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Jakarta.
"Kamu boleh punya mobil, enggak apa-apa, tapi enggak bisa semua jalan kamu lewatin. Trus pajak kita naikin. Nah tapi ini semua pembatasan umur mobil juga kita mau lakukan. Misalnya mobil maksimal 10 tahun, kami lagi kaji nih," katanya.