DREAMERSRADIO.COM - Peningkatan jumlah perguruan tinggi di Indonesia ternyata membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menerapkan aturan baru soal penggunaan lahan dan gedung perkuliahan. Mulai Agustus 2014, ditargetkan tidak akan ada lagi kampus perguruan tinggi yang menggunakan Ruko (Rumah Toko) sebagai lokasi pelaksanaan perkuliahan.
Seperti diberitakan oleh Kompas edisi Sabtu (24/5) lalu, Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramly menjelaskan bahwa aturan tersebut akan segera diterapkan mengikuti undang-undang yang berlaku.
Mansyur mengatakan bahwa peraturan tersebut ditargetkan akan berlaku paling lambat 10 Agustus 2014 mendatang atau sebelum tahun ajaran baru dimulai. Aturan ini berlaku bagi perguruan tinggi yang berdiri setelah peraturan tersebut disahkan oleh Menteri.
“Itu bagian dari akreditasi perguruan tinggi. Sekarang masih banyak perguruan tinggi beroperasi di ruko,” tuturnya.
Baca juga: 8 Artis Korea Ini Kuliah di Kampus Bergengsi
Menurut Mansyur, perguruan tinggi setidaknya harus memiliki lahan minimal 5 hektar hingga 30 hektar. Lahan minimal 30 hektar diberlakukan untuk universitas.“Persyaratan itu disesuaikan dengan kebutuhan lembaga. Butuh banyak gedung dan ruangan untuk penunjang perkuliahan. Untuk akademi komunitas masih dibahas karena kebutuhan lahannya tidak banyak. Mungkin bisa 1.000 meter persegi, tetapi tetap tidak boleh di ruko,” lanjut Mansyur lagi.
Seperti yang kita tahu, saat ini cukup banyak perguruan tinggi yang memanfaatkan kompleks pertokoan sebagai gedung perkuliahan mereka. Sejumlah pengamat pun mengatakan bahwa penggunaan ruko sebagai gedung perkuliahan dianggap tidak mencerminkan pendidikan Indonesia yang bermutu.
“Tidak bisa lagi asal berdiri dengan fasilitas minim. Perguruan tinggi baru harus menampilkan wajah pendidikan tinggi berkelas internasional,” ujar Thomas Suyatno, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia.
Hmm.. bagaimana menurutmu, Dreamers? (Syf)