DREAMERSRADIO.COM - Kebebasan mengeluarkan pendapat bagi warga negara Prancis sepertinya berlaku mutlak. Jika banyak negara menghina pemimpin negara bisa di pidanakan. Maka sebuah perubahan hukum Prancis dibuat agar warga negara bisa menghina Presiden Prancis.
Pada Kamis lalu (25/7) parlemen Prancis melakukan amandemen terhadap undang-undang yang dibuat pada tahun 1881, untuk mendukung kebebasan berpendapat. Jika sebelumnya setiap orang yang berusaha menyinggung kepala negara akan beresiko terkena denda, maka saat ini sudah tidak lagi khawatir.
Hal ini bermula pada Maret lalu, dimana Pengadilan Hak Asasi Manusia di Eropa mengatakan kalau negara tersebut telah melanggar kebebasan berekspresi dengan menjatuhkan denda karena menghina mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy.
Baca juga: Studi: Anak Saat ini Tak Selincah Anak Jaman Dahulu
Penghinaan tersebut, dilakukan dengan mengulangi kata-kata yang Sarkozy sendiri telah gunakan sebelumnya dengan versi kasar dari versi kasar dari ‘pergilah kau!’. Sementara itu, dalam putusannya Pengadilan di Prancis menjatuhkan hukuman telah melanggar UU Kebebasan Pers Prancis pada tahun 1881.Sedangkan pengadilan Eropa mengatakan hukuman dan denda sebesar 30 euro merupakan suatu tindakan yang tak proporsional. Mereka menganggap tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Perancis ini bisa menjadi efek yang tidak baik bagi kebebasan berdiksusi tentang isu publik.
Dilansir dari BBC, dengan adanya perubahan hukum tersebut,maka saat ini Presiden Prancis harus membuktikan telah terjadi fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.