DREAMERS.ID - Kejaksaan Korea Selatan menyatakan bahwa Presiden Yoon Seok Yeol telah menjadi tersangka atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan pada Senin (9/12), buntut dari deklarasi darurat militer yang disampaikannya pekan lalu.
Kepala Tim Investigasi Khusus Kejaksaan Park Se Hyun mengatakan mereka telah mulai menyelidiki sesuai dengan prosedur yang semestinya, setelah beberapa keluhan diajukan terhadap Yoon Seok Yeol.
"Intinya, kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk menghasut pemberontakan dengan maksud mengganggu tatanan konstitusional. Tindakan ini merupakan kriteria untuk pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan di bawah hukum," jelasnya.
Di Korea Selatan, presiden tidak kebal hukum saat menghadapi tuduhan pengkhianatan yang diajukan publik, sehingga memungkinkan penyelidikan untuk dilanjutkan terlepas dari hasil pemungutan suara pemakzulan.
Baca juga: Film Dokumenter Kontroversi Ibu Negara Korea 'First Lady' Segera Dirilis
Presiden Yoon Suk Yeol juga telah dilarang meninggalkan Korea Selatan. Ini adalah pertama kalinya larangan semacam itu diberlakukan pada presiden Korea petahana dengan alasan apa pun.Sementara itu, Jaksa juga menahan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun atas tuduhan pengkhianatan pada Minggu (8/12) pagi. Dia ditangkap sekitar enam jam setelah secara sukarela muncul untuk diinterogasi di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada pukul 1:30 pagi KST.
Kim Yong Hyun dituduh sebagai dalang di balik deklarasi darurat militer. Jaksa penuntut memutuskan bahwa penahanan darurat diperlukan karena kekhawatiran atas kemungkinan penghancuran barang bukti.
Setelah interogasi awal, jaksa penuntut telah menyita ponselnya dan menggeledah kediaman resmi dan bekas kantornya.
(mth)