DREAMERS.ID - Sejak ditayangkan secara perdana sejak 28 September lalu oleh Netflix, film dokumenter ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’ menjadi sorotan banyak orang khususnya di Indonesia, terlebih yang mengikuti kasus kopi sianida Jessica dan Mirna pada tahun 2016.
Bahkan saat ini mulai muncul tagar #JusticeForJessica yang menginginkan kasus kembali dibuka dan kembali melakukan sidang karena banyaknya ditemui kejanggalan saat persidangan berlangsung.
Baca juga: Tidak Berikan Pesangon PHK, Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin Dilaporkan oleh Mantan Karyawan
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.Ia melanjutkan, “Harus diingat. Itu film dokumenter. Isi film tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Peristiwa dalam film beda jauh dengan fakta di lapangan. Jadi jangan mudah terhipnotis dan mudah tergiring bahwa Jessica Kumala Wongso bukan sebagai pelakunya.”
Menurut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah profesional. Jessica dihukum 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Wayan Mirna Salihin.
Mirna diduga meninggal dunia usai meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Hakim meyakini minuman itu telah dicampur racun sianida oleh Jessica.
(Rie127)