DREAMERS.ID - Warga DKI Jakarta dihebohkan oleh pemberitaan kewajiban mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP pada tahun depan, alias tahun 2024. Kewajiban ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melansir CNN Indonesia, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan cetak ulang e-KTP ini seiring pergantian status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," kata Joko di Monumen Nasional, Senin (18/9). "Iya, di-print ulang saja,"
Pemprov DKI pun telah menyiapkan anggaran cetak ulang e-KTP untuk warga Jakarta. Namun proses sosialisasi kepada Masyarakat baru dilakukan setelah RUU atau Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) selesai dibahas.
"Ya, kita siapkan (anggaran) toh, kan itu tahun depan. Insya Allah ikuti undang-undangnya, kalau undang-undangannya selesai," ucapnya.
Konfirmasi ini menjadi lanjutan atas pernyataan sebelumnya dari Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, di mana seluruh warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP setelah status Jakarta berubah dari DKI menjadi DKJ.
Status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," kata Budi dalam keterangannya.
(rei)