DREAMERS.ID - Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora Latumahina, sang ayah pelaku yaitu Rafael Alun Trisambodo, secara resmi dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatak, dasar pemecatan ini diberlakukan lantaran yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
"Terbukti, yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku dalam setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan yg tidak sesuai dengan kepantasan ASN," kata Awan.
Baca juga: Kini Beredar Video Tangis Histeris Ronald Di RS Pasca Aniaya Dini Sampai Tewas
"Penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, hasilnya terdapat usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan dan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Ketiga sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu orang tua kakak adik teman seperti itu," tegas dia.Sebelum dipecat sebagai ASN, Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini karena adanya kekayaan yang dianggap tidak wajar dan agar Rafael bisa menjalani pemeriksaan internal terkait sumber harta kekayaannya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan dengan dipecatnya Rafael Alun sebagai ASN, maka ia tidak akan mendapat uang pensiun. Hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterima Rafael Alun, mengutip Detik.
"Apakah dia dapat pensiun? Kalau ini kesimpulannya dari hasil investigasi ada pelanggaran, dan itu pelanggaran berat itu, maka itu konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru, Rabu (8/3).
(rei)