DREAMERS.ID - Taeyeon SNSD menjadi korban penipuan properti berupa tanah di Hannam, Seoul seharga lebih dari 1 miliar won atau sekitar Rp 11, 8 miliar. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihak kepolisian Seoul menetapkan seorang CEO perusahaan real estat dan sekitar 20 karyawan lainnya sebagai tersangka atas dugaan menipu lebih dari 3.000 orang untuk membeli tanah di Songpa, Gangdong, Wonju, dan Pyeongtaek.
Menurut polisi, perusahaan real estate ini membuat iklan palsu bahwa mereka memiliki informasi 'rahasia' terkait rencana pengembangan kawasan untuk lahan yang terletak di kota-kota tersebut di atas.
Baca juga: Taeyeon Rilis Mini Album ke-6 'Letter To Myself', Bawa Pesan untuk Diri di Masa Lalu
Perusahaan dikatakan telah menerima 250 miliar won (sekitar Rp 3 triliun) dari 'investornya'. Namun, segera terungkap bahwa tanah yang dijual oleh perusahaan ini dilindungi oleh Hukum Konservasi Hutan, yang berarti tanah tersebut tidak layak untuk dikembangkan.Para korban kemudian menggugat perusahaan real estat tersebut pada Juli 2021 karena penipuan. Pada bulan Oktober, kejaksaan menerima kasus tersebut dan melakukan penyelidikan tambahan selama kurang lebih satu tahun.
Sekarang, CEO perusahaan real estat dan tersangka lainnya telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan, dan akan segera menghadapi pengadilan.
(mth)