DREAMERS.ID - Satu per satu misteri kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat terungkap. Terbaru, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas aksi baku tembak dengan Brigadir J.
Melansir laman tvOnenews, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Bukan Membela Diri
Adapun Andi Rian menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J di rumah singgah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut, "Bukan membela diri," katanya.
Sebelumnya, disebutkan bahwa Bharada E yang ada di lokasi tersebut memberikan perlawanan dan menembak Brigadir J hingga tewas. Adapun Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bukan Terkait Pelecehan Seksual
Pihak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun melaporkan Brigadir J dengan dugaan pelecehan seksual di Polres Jakarta Selatan. Menurut Andi Rian, penetapan tersangka Bharada E bukan terkait laporan pihak Irjen Ferdy Sambo, melainkan keluarga Brigadir J.
"Belum. Saya katakan ini soal laporan pihak keluarga Brigadir J," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022). Dia menjelaskan soal dugaan pelecehan seksual tersebut masih akan dilakukan penyidikan.
Namun, belum ada rincian terkait pemanggilan saksi lainnya terkait kasus tersebut.
Ferdy Sambo Diperiksa
Brigjen Andi Rian lebih lanjut memaparkan bahwa penyidik akan fokus mendalami penyidikan terkait tewasnya Brigadir J dengan memanggil beberapa saksi selanjutnya, termasuk Kadiv Propam Polri nonaktif Ferdy Sambo yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/8) pukul 10 pagi.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum bisa dilakukan pemeriksaan.
(mth)