Dreamland
>
Berita
>
Article

Mendiang Prajurit Transgender Menangkan Putusan Pengadilan Atas Pemecatan Paksa dari Tentara Korea

07 Oktober 2021 13:15 | 702 hits

DREAMERS.ID - Pada Kamis (7/10), pengadilan telah memutuskan untuk mendukung seorang tentara transgender yang telah meninggal dalam gugatan yang diajukan agar keputusan Angkatan Darat untuk mengeluarkan tertara tersebut dicabut.

Ini adalah sebuah keputusan penting, yang dapat memiliki dampak mendalam dalam cara masyarakat Korea Selatan memperlakukan minoritas seksual.

Pengadilan Distrik Daejeon mengatakan bahwa militer seharusnya mempertimbangkan mendiang Sersan Byun Hee Soo sebagai seorang wanita ketika meninjau apakah dia layak untuk tugas militer setelah operasi ganti kelamin.

"Sejak dia mengajukan perubahan jenis kelamin di pengadilan dan melaporkannya ke militer, dia seharusnya dianggap sebagai perempuan ketika rumah sakit militer memeriksa apakah dia layak untuk bertugas," kata pengadilan dalam sebuah putusan.

Mantan sersan staf diberhentikan dari Angkatan Darat pada Januari tahun lalu, karena kehilangan alat kelaminnya diklasifikasikan sebagai cacat fisik di bawah hukum militer. Dia menjalani operasi pergantian kelamin saat cuti pada tahun 2019, sekitar dua tahun setelah dia secara sukarela mendaftar di militer.

"Keputusan apakah dia fit atau tidak seharusnya dibuat berdasarkan berbagai faktor, seperti keadaan khusus militer, hak-hak dasar orang-orang transgender dan opini publik," katanya, mencatat bahwa kehilangan alat kelamin itu bukan alasan yang sah atas pemecatannya karena dia seorang wanita.

Segera setelah pemecatannya, dia mengajukan banding atas keputusan tersebut dan meminta militer untuk mengizinkannya tetap melayani sebagai tentara wanita, tetapi banding tersebut ditolak.

Pada Agustus tahun lalu, dia mengajukan gugatan administratif terhadap keputusan tersebut ke pengadilan, mengklaim bahwa pemecatannya tidak konstitusional. Namun pada bulan Maret tahun ini, dia ditemukan tewas di rumahnya di Cheongju.

Angkatan Darat mengatakan "menghormati" putusan pengadilan, menambahkan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Kami akan memeriksa pernyataan hukuman dan melakukan tinjauan komprehensif tentang tindakan di masa depan," katanya dalam sebuah pernyataan, mengutip Yonhap.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio