Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Kaesang Ungkap Gaji Presiden Jokowi 'Kecil', Berapa Jumlah Sebenarnya?
24 September 2021 15:15 | 915 hits

DREAMERS.ID - Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep menjadi pembicara di podcast Deddy Corbuzier. Ia mengungkapkan bahwa gaji yang didapatkan oleh bapaknya terbilang kecil.

Bahkan, Kaesang mengatakan gaji yang dihasilkan oleh Jokowi lebih kecil dibandingkan penghasilannya sebagai pengusaha. Bahkan dirinya mampu membeli usaha mebel dan kerajinan kayu yang dimiliki sayang ayah yang dirintis sebelum menjadi presiden.

"Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai)," ujarnya dalam tayangan tersebut, dikutip dari Kompas.

Usaha mebel Jokowi ini juga telah diambil alih oleh Kaesang, yang sebelumnya dikelola oleh kakaknya, Gibran Rakabumi. Namun, lantaran Jokowi maupun Gibran terjun di politik, bisnis tersebut dialihkan ke Kaesang.

Lalu, berapakah gaji sebenarnya Presiden Indonesia yang diterima Jokowi selama menjabat? Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Agak Di Luar Nurul, Jokowi Ungkap Kaesang Telah Minta Restu Masuk PSI?

Sementara itu, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat ketua DPR dan ketua MPR. 

Artinya, untuk gaji presiden sebesar Rp 30.240.000 atau 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Adapun untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan. Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarnya tunjangan presiden diperoleh sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Selain itu juga mendapatkan biaya rumah tangga dan seluruh biaya kesehatan presiden dan keluarganya. Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

(rzlth)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio