DREAMERS.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang, Banten, mengalami kebakaran hebat pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran tersebut, 41 orang narapidana dinyatakan meninggal dunia.
Mereka terdiri dari 39 orang WNI, satu orang warga negara Portugal, dan satu orang warga negara Afrika Selatan. Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan, korban yang meninggal dievakuasi ke dua RS yang berbeda di Kota Tangerang, yakni RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala.
"Kemudian, yang luka berat ada delapan orang. Kemudian, yang luka ringan ada 72 orang. Itu dirawat di poliklinik Lapas," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil.
Melansir Kompas, Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly memberi penjelasan terkait kronologi kebakaran d Lapas Kelas 1 Tangerang. Kebakaran dilihat oleh seorang petugas pengawas pada pukul 01.45 WIB, yang menghubungi kepala pengaman.
Sekitar 13 menit menunggu, datang 13 unit pemadam kebakaran. Kurang dari 1,5 jam api di Lapas Tangerang berhasil dipadamkan. Yasonna mengatakan, bangunan Lapas Tangerang yang terbakar itu berada di Blok C 2 yang dihuni 2.072 orang. Ia menuturkan, Blok C 2 tersebut berbentuk paviliun yang kamar-kamarnya terkunci.
"Tentu kalian bertanya mengapa dikunci? Memang protap-nya lapas harus dikunci. Kalau enggak dikunci, nanti melanggar protap," kata Yasonna. Ia menduga penyebab kebakaran pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, itu akibat hubungan arus pendek listrik atau korsleting.
"Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek. Namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut," ujar Yasonna.
(rzlth)