Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
05 November 2020 18:20 | 389 hits

DREAMERS.ID - Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara terkait kasus kepemilikan psikotropika. Putusan ini dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (5/11/2020).

Sidang tersebut turut dihadiri sang suami Febri Ardiansyah alias Bibi serta ayah Vanessa, Doddy Sudrajat. Vanessa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dan dijatuhi hukuman penjara 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," ujar hakim.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama enam bulan dengan denda Rp 10 juta. Vanessa sempat menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa, karena tidak mau dipisahkan dengan anaknya, Gala Sky Ardiansyah yang masih bayi.

Sebelumnya, Vanessa Angel dibekuk bersama suami dan asisten di kediamannya di kawasan Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Polisi menemukan 20 butir pil psikotropika Xanax milik Vanessa. Pil itu diakui digunakan karena gangguan kecemasan.

(bef)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio