DREAMERS.ID - Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara terkait kasus kepemilikan psikotropika. Putusan ini dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (5/11/2020).
Sidang tersebut turut dihadiri sang suami Febri Ardiansyah alias Bibi serta ayah Vanessa, Doddy Sudrajat. Vanessa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dan dijatuhi hukuman penjara 3 bulan.
Baca juga: Daftar Selebriti Tanah Air yang Meninggal di Tahun 2021
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," ujar hakim.Sebelumnya, Vanessa Angel dibekuk bersama suami dan asisten di kediamannya di kawasan Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Polisi menemukan 20 butir pil psikotropika Xanax milik Vanessa. Pil itu diakui digunakan karena gangguan kecemasan.
(bef)