DREAMERS.ID - Menyusul bukti baru yang mengungkap dugaan suap Choi Jonghoon saat insiden mengemudi dalam keadaan mabuk pada tahun 2016 silam, para jaksa penuntut merekomendasikan hukuman penjara atas kasus tersebut.
Polisi sebelumnya menetapkan Choi Jonghoon sebagai tersangka setelah diketahui menawarkan uang senilai 2 juta won kepada petugas di tempat kejadian pada saat itu, untuk menutupi insiden mengemudi dalam keadaan mabuk pada tahun 2016. Menurut pernyataan dari Jaksa Penuntut Park Jin Hwan, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul merekomendasikan hukuman 1 tahun dan 6 bulan untuk penyuapan.
Jika dinyatakan bersalah sebagai tambahan atas dakwaannya yang lain, ia akan menghadapi hukuman tambahan sebagai pelanggar seks, diminta untuk menyelesaikan program reformasi pelanggar seks, dan dilarang bekerja dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.
Baca juga: Dispatch Bongkar Isi Chat Seungri dengan Yoo In Suk Hingga Jung Joon Young Terkait Dugaan Prostitusi
Menanggapi rekomendasi tersebut, pengacara Choi Jonghoon menyatakan, “Dia menyangkal tuduhan suap, tetapi mengakui kesalahannya atas dakwaan yang tersisa. Tuduhan itu tidak benar dan kami bermaksud untuk menentang tuduhan penyuapan”."Tolong pertimbangkan bahwa jumlah uang itu sebenarnya sangat kecil dan tidak ada pengakuan suap (pada saat itu), bahkan jika ada kejahatan," tambah pengacara mantan member FT Island tersebut.
Choi Jonghoon juga mengaku bersalah atas semua tuduhan lainnya, mengungkapkan penyesalannya, “Saya sangat menyesali perilaku bodoh saya dan saya menerima hukuman saya untuk itu. Jika dan ketika saya kembali ke masyarakat, saya akan membantu komunitas saya bukan sebagai selebriti tetapi sebagai manusia biasa”.
Selanjutnya, persidangan pertama Choi Jong Hoon untuk tuduhan suap akan diadakan pada 27 Maret sore waktu Korea. Sebelumnya, Choi Jong Hoon telah dijatuhi hukuman bersama Jung Joon Young, lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan yang diperparah.
(mth)