DREAMERS.ID - Selebrti pria sensasional, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Hal ini terkait kasus penggrebekan sang mantan istri Angel Lelga.
Sebelumnya Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan. Pada November 2018, Vicky sempat menggrebek kediaman Angel dan mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah tersebut.
Angel Lelga kemudian melaporkan Vicky atas tuduhan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara. Vicky dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Bukti tayangan infotaiment dijadikan sebagai alat bukti untuk kasus tersebut.
Status Vicky sebagai tersangka telah dibenarkan oleh Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib. “Benar (sudah ditetapkan jadi tersangka),” ujar Kompol Andi Sinjaya, Rabu (4/12/19), melansir Kompas.
Polisi rencananya akan memanggil Vicky pekan depan. "Minggu ini kita layangkan panggilan untuk minggu depan. Ya minggu depan kita lihat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Andi Sinjaya.
Soal kasus ini Vicky Prasetyo sendiri mengungkapkan belum mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka. "Belum tahu, belum dapet info apa-apa, belum paham," ujar Vicky.
(bef)