DREAMERS.ID - Kasus kejahatan seksual yang melibatkan Jung Joon Young, Choi Jonghoon, dan beberapa orang lainnya mencapai babak akhir. Mereka kini secara resmi telah dijatuhi hukuman penjara atas perbuatan melanggar UU Khusus Tentang Kejahatan Seksual.
Pada 29 November pagi, sidang putusan atas kasus tersebut digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Hakim Kang Sung Soo menjatuhkan vonis terhadap lima orang termasuk Jung Joon Young dan Choi Jonghoon.
Baca juga: Jung Joon Young Bebas Setelah 5 Tahun Dipenjara
Jung Joon Young divonis enam tahun penjara dan Choi Jonghoon lima tahun penjara, usai dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual. Mereka juga harus menjalani 80 jam dalam program rehabilitasi kekerasan seksual dan akan menghadapi pembatasan pekerjaan selama lima tahun di organisasi mana pun yang terkait dengan anak-anak dan remaja.Sedangkan permintaan jaksa untuk menempatkan lima terdakwa di bawah pengawasan pelindung ditolak. Hukuman itu lebih ringan dari yang sebelumnya diajukan oleh jaksa yaitu 7 tahun penjara untuk Jung Joon Young. serta partisipasi dalam program rehabilitasi untuk pelanggar dan pembatasan kerja 10 tahun di organisasi mana pun yang terkait dengan anak-anak dan remaja.
Seperti yang diketahui, lima orang terdakwa termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon didakwa dengan pemerkosaan yang diperburuk di Provinsi Gangwon pada Januari 2016, dan di Daegu pada Maret 2016. Mereka juga menghadapi tuduhan pembuatan dan penyebaran rekaman yang diambil secara ilegal pada waktu itu.
(mth)