DREAMERS.ID - Aktor Jefri Nichol kembali menjalani sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (11/11/19) di Pengadilan Negei Jakarta Selatan.
Jefri dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 7 bulan pidana penjara terkait kasus kepemilikan ganja.
Baca juga: Noah Rilis Remake MV ‘Bintang di Surga’, Dibintangi Jefri Nichol dan Anya Geraldine
"Menyatakan terdakwa Jefri nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata majelis hakim Krisnugroho, melansir Kompas.Tetapi Jefri diberi kelonggaran dengan bisa menjalani sisa masa tahanan melalui rehabilitasi di RSKO Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur. "Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," sambungnya.
Putusan ini jauh lebi ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu sepuluh bulan penjara, pada sidang sebelumnya. Terkait vonis ini Jefri mengaku lega.
"Lega, lega banget. Sesuai harapan udah cukup. Nggak apa-apa, semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain," sambung Jefri.
(bef)