DREAMERS.ID - Mantan suami dari Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Melansir Detik, pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (17/10) menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 tahun pada Sandy Tumiwa yang dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sandy Tumiwa secara terbukti memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan di ruang sidang. "Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun, dan denda 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan," sambung Saptono.
Pihak Sandy Tumiwa sendiri masih mempertimbangkan untuk menerima putusan atau mengajukan banding lagi. "Kami masih pikir-pikir," kata Sandy Tumiwa. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yang menuntut Sandy Tumiwa 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Sandy Tumiwa ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Metro Menteng, di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019. Sandy Tumiwa terbukti memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
(bef)