Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Pengadilan Negeri Bandung Putuskan Gracia Indri dan David Noah Gagal Cerai
07 Desember 2017 10:25 | 1210 hits

DREAMERS.ID - Setelah proses perceraian antara Gracia Indri dan David Noah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan. Namun putusan ini sedikit mengejutkan karena Gracia dan David dinyatakan gagal bercerai.

PN Bandung menyatakan tidak bisa melanjutkan proses gugatan cerai tersebut. Menurut Wasdi Permana, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, putusan itu sudah dibacakan pada 21 November 2017. Majelis hakim menerima nota keberatan dari pihak David Noah.

"Perkara gugatan cerai sudah diputus tanggal 21 November kemarin. Pengadilan menerima eksepsi tergugat, bahwa PN Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara hukum tergugat," ujar Wasdi, seperti dikutip dari laman Bintang.com

Baca juga: Gracia Indri Jawab Tantangan David 'NOAH' Soal Bukti KDRT

Wasdi pun memberi detail alasan tak mengabulkan gugatan cerai Gracia Indri. Menurutnya, Gracia mencantumkan domisili David NOAH di kawasan Cijawura, Bandung. Namun, pada kenyataannya David sudah tak lagi tinggal di situ.

"Kan dalam gugatan disebutkan bahwa alamat tergugat (David) adalah Cijawura, Kota Bandung. Ternyata ketika dipanggil juru sita dari kami, ga ketemu. Yang bersangkutan tidak ada di situ. Tidak dijelaskan, tapi yang pasti (tergugat) sudah tidak tinggal di situ," sambung Wasdi.

Lebih lanjut, Wasdi menuturkan bahwa gugatan cerai Gracia kepada David harus diajukan di pengadilan yang sesuai dengan tempat tinggal tergugat. David berdomisili di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung sehingga PN Bale Bandung lah yang berwenang untuk memutuskan gugatan cerai tersebut.

"Selanjutnya dalam sidang penggugat (Gracia Indri) memperbaiki. Mereka mencantumkan alamat tergugat (David) adalah Dago Pakar. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bandung tidak berwenang. Yang berwenang adalah PN Bale Bandung," ujarnya.

(bef)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio