DREAMERS.ID - Tora Sudiro akhirnya bisa pulang kerumah dan bertemu dengan anak-anaknya kembali. Pasalnya surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tora Sudiro telah dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/08).
Pihak Polres Jaksel sendiri telah menandatangani penangguhan penahanan Tora Sudiro sejak 12 Agustus lalu. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan meski Tora bebas Ia tetap harus menjalani wajib lapor dan mengikuti persidangan. Penangguhan penahanan tersebut memiliki arti bahwa Tora dapat beraktivitas diluar sambil menjalani rehabilitasi jalan.
"Penangguhan Tora sudah ditandatangani Bapak Kapolres (Jaksel). Namun, proses hukum tetap berjalan," ujar Kompol Vivick Tjangkung melalui Liputan6.com
Vivick mengatakan, alasan penangguhan diberikan karena Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur belum bisa memberi perawatan kepada Tora secara optimal.
Baca juga: Kronologi Gitaris Geisha Roby Satria Ditangkap karena Narkoba Ketiga Kalinya
"Kami juga memberi suatu peluang supaya saudara Tora melakukan pemeriksaan medis yang lebih memadai untuk kesehatan Tora,"Tora sendiri mengaku senang atas penangguhan penahanan yang diterimanya karena Ia bisa kembali pulang kerumah dan berkumpul dengan anak serta istrinya.
"Kalau pun saya mendapatkan penangguhan ya saya Alhamdulilah banget. Seneng banget," tutur Tora.
Sebelumnya, Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap dikediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (03/08) pukul 10.00 WIB. Tora ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan terkait dugaan penggunaan dan kepemilikan 30 butir obat penenang dumolid tanpa memiliki resep dokter. Sedangkan Mieke dibebaskan karena tidak memiliki barang bukti. Sudah genap sepekan Tora berada di RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.
(bef)